Talak Yang Masih Boleh Rujuk Itu Dua Kali – Surah Al-Baqarah 229
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Talak Yang Masih Boleh Rujuk Itu Dua Kali – Surah Al-Baqarah 229 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 20 Rajab 1443 H / 22 Februari 2022 M.
Talak Yang Masih Boleh Rujuk Itu Dua Kali – Surah Al-Baqarah 229
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Talak (yang masih boleh rujuk) dua kali. Setelah itu ia boleh kembali merujuknya dengan cara yang ma’ruf atau ia berpisah dengannya dengan cara baik-baik. Dan tidak halal bagi kalian untuk mengambil dari apa yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian sedikitpun juga berupa mahar, kecuali apabila keduanya merasa khawatir untuk tidak bisa menegakkan batasan-batasan Allah. Dan jika kalian merasa khawatir untuk tidak mampu menegakkan batasan-batasan Allah dalam rumah tangga itu, maka tidak mengapa keduanya untuk berpisah apabila si istri mengembalikan mahar. Itulah batasan-batasan Allah, maka jangan kalian melampaui batasan-batasan Allah itu. Dan siapa yang melampaui batasan-batasan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Baqarah[2]: 229)
Masyarakat jahiliyah terdahulu bisa mentalak istrinya sampai 10 kali. Maka kemudian Islam pun datang membatasi talak. Hal ini supaya istri tidak didzalimi oleh suami. Pada masyarakat jahiliyah terdahulu, kalau suami ingin berbuat jahat kepada istrinya maka ditalak. Nanti ketika iddahnya sdah mau selesai dirujuk, kemudian ditalak lagi. Begitu seterusnya. Maka Allah kemudian turunkan ayat ini untuk menghindarkan kedzaliman yang akan dilakukan suami kepada istrinya.
Dari ayat ini kita ambil faedah:
Hikmah Allah dan kasih-sayangNya
Hikmah Allah dan kasih-sayangNya yang membatasi talak hanya tiga saja, dan yang boleh padanya rujuk hanya dua. Adapun setelah talak yang ketiga, maka tidak ada rujuk lagi. Sampai istrinya menikah dengan laki-laki lain.
Allah membatasi talak adalah agar para istri tidak menjadi permainan para suami yang akhirnya mendzalimi istrinya.
Pengulangan tiga kali
Pengulangan dengan tiga kali itu yang dianggap. Makanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan kepada kita kalau mengucapkan salam diulang sampai tiga kali. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kalau berbicara terkadang beliau mengulang sampai tiga kali.
Tidak boleh diulangi talak sebelum dirujuk
Isyarat bahwa talak yang diulangi dengan lafadz yang satu bukanlah talak. Maksudnya tidak boleh diulangi talak sebelum dirujuk. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Talak itu dua kali…” ini sebuah sifat yang harus diperhitungkan.
Kalau kamu berkata kepada istrimu “kamu saya talak”, maka jatuh talak satu. Lalu kalau kamu berkata lagi: “Kamu saya talak lagi.” Bagaimana kamu akan menjatuhkan talak kepada istri yang sudah ditalak? Karena talak itu berlaku untuk istri yang memang belum ada talak sebelumnya (sudah dirujuk).
Oleh karena itu sebagian ahli fiqih berkata bahwa kalau ada seorang laki-laki mentalak istrinya, kemudian istrinya dua kali haid (setelah ditalak) dan belum dirujuk tapi dia sudah menjatuhkan talak yang kedua, maka yang seperti ini tidak dianggap. Jika seorang istri haid yang ketiga (setelah ditalak), maka otomatis sudah talak ba’in sughra.
Orang-orang yang mengulangi talaknya di kali yang kedua, maka ia tidak memulai iddah. Karena wanita ini sudah ditalak sebelumnya tapi belum dirujuk. Sehingga yang kedua ini tidak jatuh talaknya dan tidak dianggap.
Syaikhul Islam Rahimahullah berkata: “Orang yang memperhatikan masalah ini akan jelas kepadanya bahwa tidak boleh kita berpendapat selain ini.”
Pendapat yang dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah demikian pula Syaikh Utsaimin mengatakan tidak jatuh atau tidak dianggap, karena itu namanya talak diatas talak.
Kewajiban suami yang mentalak istrinya
Kewajiban seorang suami yang mentalak istrinya adalah salah satu dari dua; (1) Ia merujuk kembali istrinya dengan cara yang ma’ruf, atau (2) berpisah dengan baik-baik. Adapun dia pulangkan istrinya dengan menyakiti dan mengungkit-ungkit kebaikan, maka ini tidak boleh.
Subhanallah.. Itulah Islam, saudaraku. Sampai-sampai ketika suami mau berpisah dengan istrinya saja tetap harus dengan cara baik-baik, tidak boleh berbuat dzalim kepadanya.
Maka dari itulah betapa indahnya Islam ini, sangat memelihara hak-hak suami istri untuk tidak saling mendzalimi. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan:
وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ
“Jangan kalian melupakan keutamaan pasangan kalian walaupun sudah dicerai.” (QS. Al-Baqarah[2]: 237)
Artinya tidak boleh hanya gara-gara cerai kemudian kamu benci dia setengah mati. Walau bagaimanapun dia masih mukminah, dia masih beriman kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Jangan sampai gara-gara itu kemudian saling menjelekkan, menggibah dan yang lainnya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian Tentang Talak Yang Masih Boleh Rujuk Itu Dua Kali – Surah Al-Baqarah 229
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51463-talak-yang-masih-boleh-rujuk-itu-dua-kali-surah-al-baqarah-229/